Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya :
Apakah hukum berpuasa Ramadhan tetapi meninggalkan sholat?
Beliau menjawab :
Sesungguhnya orang yang berpuasa tetapi tidak sholat maka puasanya tidak bermanfaat baginya dan tidak diterima, dan tidak bisa menggugurkan tanggungan/kewajibannya. Bahkan, seseungguhnya orang yang melakukan perbuatan semacam itu tidaklah dituntut berpuasa selama dia berada dalam keadaan tidak menunaikan sholat.
Karena orang yang tidak mengerjakan sholat sama halnya dengan Yahudi dan Nasrani. Bagaimanakah pendapat kalian apabila ada orang Yahudi atau Nasrani melakukan puasa sementara dia tetap berada di dalam agamanya, apakah amalan itu akan diterima? Tentu saja tidak.
Oleh sebab itu kami katakan kepada orang ini : Bertaubatlah kepada Allah dengan kembali mengerjakan sholat dan -kemudian- berpuasalah. Barangsiapa yang mau bertaubat niscaya Allah akan menerima taubatnya.
Sumber : Tsamaniyah wa Arba’uuna Su’aalan fish Shiyam, hal. 25
—